GELAPKAN MOBIL PT KOPOSINDO, WARGA LAMPUNG DIPERGOKI POLISI SEMBUNYI DI JAMBI

Dobrak.id – JAMBI. Satu lagi gerakan menumpas pelaku kejahatan berhasil dilaksanakan tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda Jambi, kali ini telah menangkap orang yang gelapkan mobil PT Koposindo, sebuah perusahaan yang berada di wilayah Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap ketika Senin malam (27/6/2022) di wilayah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Aksi penangkapan ini membantu tim unit Reskrim Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyu Asin. Yang mana kegiatan penindakan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres dan Panit Resmob Iptu Rifqi Abdilah.

“Kita hanya back up Polsek Bayung Lencir saja,” ujar Kompol Handres, Selasa (28/6/2022).

Pelaku adalah pria bernama Dahimanto, warga Provinsi Lampung. Penangkapan orang yang telah gelapkan mobil PT Koposindo ini berjalan cukup sengit, polisi melakukan berbagai strategi penyamaran guna keberhasilan penangkapan.

Mobil yang digelapkan berjenis dump truk, yang digelapkan beberapa hari lalu saat sebagai supir kendaraan tersebut.

Adapun bekerja sebagai supir sesuai atas perintah pihak perusahaan, yang memintanya antarkan mobil ke wilayah Tanggerang. Hingga waktu yang ditetapkan, mobil tak kunjung sampai oleh karena telah dibawa kabur pelaku alias terjadinya penggelapan.

Mengetahui hal ini, maka pihak PT Koposindo melapor ke Polsek Musi Banyu Asin. Jika saja dirupiahkan nilai kerugian perusahaan terhadap kasus yang terjadi senilai Rp 500 juta lebih.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *