Dobrak.id – JAMBI. Sebuah kasus tindak pidana Illegal Access dilakukan penanganan lanjutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Yaitu kasus cetak Ktp palsu yang sejak beberapa bulan lalu diungkap, pada kasus tersebut satu orang pegawai Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi sebagai tersangka. Kasus cetak Ktp palsu ini sempat menyita perhatian tim khusus Mabes Polri sehingga tim Mabes Polri mesti datang ke Dinas Dukcapil Kota Jambi untuk melakukan penyelidikan membantu Ditreskrimsus Polda Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penanganan lanjutan yang dilakukan ketika Kamis (09/12/2021) sekitar Pukul 15 Wib. Pembenaran tersebut beliau sampaikan melalui apilkasi percakapan di seluler.
“Pada hari Kamis, tanggal 09 Desember 2021, sekira pada Pukul 15.00 Wib, tersangka Febriansyah dilakukan penahanan,” ujar Sigit.
Febriansyah sementara ini baru satu-satu nya ditetapkan Ditreskrimsus Polda Jambi sebagai tersangka pada kasus pencetakan E-Ktp diluar prosedur pelayanan pada Dinas Dukcapil Kota Jambi. Dia dijerat dengan pasal 96 A JuntO Pasal 8 ayat 1 Huruf C Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan JuntO PASAL 56 KuhPidana. Atau Pasal 46 ayat 2 JuntO Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 48 ayat 1, JuntO Pasal 32 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik JuntO Pasal 56 KuhPidana.
Berikutnya Sigit juga mengatakan kasus ini akan diserahkan penanganan nya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. untuk berikutnya penanganan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jambi.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan penyerahan tersangka kepada Jpu,” tutup Sigit.
Untuk diketahui juga dalam penanganan perkara tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Jambi bersama tim Mabes Polri sempat mengamankan beberapa alat percetakan E-Ktp dari dalam kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi ke Mapolda Jambi. Alat yang diamankan untuk diperiksa diantaranya berjenis seperangkat Cpu yang diduga menyimpan data pengolahan E-Ktp. (lim)