Hukum  

BNNP JAMBI SITA PAKET SABU DARI DUA BADAN

Dobrak.id – BUNGO. Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Jambi telah mengamankan puluhan paket narkotika dari dua badan warga. Narkotika yang disita oleh BNNP Jambi berjenis sabu sebanyak 38 paket.

Kasus ini terungkap di Kampung Lereng, RT 008, RW. 03, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin 3, kabupaten Bungo.

Awal mulanya petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah tersebut, lantas dilakukan penyelidikan dan bsrhasil mengungkap ketika Kamis (10/3/2022).

Ada dua orang telah ditangkap yang selanjutnya dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk penindakan lebih lanjut oleh petugas instansi ini. Insial dari masing-masing adalah A N alias A M, warga Kampung Lereng, RT 008, Kecamatan Bathin 3, Kabupaten Bungo. Berikutnya insial RM, warga Desa Jerat Manya, Kecamatan Tanah Pasir, Provinsi Aceh.

Adapun puluhan paket sabu disita dari hasil pemeriksaan atau penggeledahan badan yang petugas terapkan ke dua orang tersebut. Sabu ditemukan di pakaian pelaku yang dipecah menjadi 3 paket. Terdiri dari 5 paket seharga Rp 1,5 Juta, lalu paket Rp 100 ribu sebanyak 11 paket dan paket Rp 50 ribu 22 paket. Atas telah terungkapnya perkara ini dibenarkan Kepala Bidang Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha.

“Untuk barang bukti narkotika yang diamankan ada 38 paket, diungkap personel di Kabupaten Bungo,” terangnya.

Selain sita narkotika telah juga disita berbagai jenis barang yang diduga milik pelaku, berjenis hand phone, timbangan digital dan alat konsumsi sabu. Petugas sedang mengembangi penanganan pada pelaku dan barang bukti sebagai upaya menyingkap hal lebih lanjut.

“Kasus ini sedang dilakukan pengembangan penanganan,” tutup Dewa.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *