Dobrak.id – MERANGIN. 8 mesin dompeng di Desa Tambang Baru, Kabupaten Merangin dihancurkan Polisi setelah terjaring razia lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Namun sayang, para pelaku berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Tim gabungan Polda Jambi dan Polres Merangin melakukan razia lokasi penambangan emas tanpa izin, di Desa Tambang Baru, Kabupaten Merangin, Senin (21/2/2022). Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKPB M Santoso mengatakan, di lokasi peti tersebut pihaknya menemukan 24 mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas.
Untuk memastikan kegiatan berhenti, pihaknya menghancurkan 8 mesin dompeng. Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga alat penyedot air, lima karpet, selang, dan barang bukti lainnya.
“Ada 24 dompeng perahu yang digunakan untuk melakukan penambangan liar. Ada 8 yang kemudian dilakukan pengrusakan supaya tidak bisa digunakan dan melakukan kegiatan lagi. Ada beberapa barang bukti yang kita amankan,” kata AKBP M Santoso.
Meskipun 24 mesin dompeng berhasil ditemukan, namun polisi tidak berhasil mengamankan 1 orangpun pelaku, karena telah melarikan diri saat petugas datang. Dirinya memastikan, selain melakukan penindakan hukum, polisi juga melakukan upaya preventif meminta warga tidak melakukan aktifitas peti lagi.
“Operasi ini akan tetap dilakukan karena masih cukup marak di daerah Merangin dan sekitarnya dan kita akan terus melakukan penegakan hukum.” tandasnya.
( saf/Dobrak.id )