TIMBUN 10 TON SOLAR SUBSIDI, KAKAK BERADIK BERAKHIR MENDEKAM DIPENJARA

Dobrak.id – SAROLANGUN. Kasus penimbunan minyak solar subsidi terbongkar. Dua orang kakak beradik di tangkap dan di jadikan tersangka.

Kasus penimbunan minyak solar subsidi jenis biosolar terbongkar. Di mana dua orang kakak beradik yaitu Saifulloh 53 tahun  dan Hermanto 41 tahun merupakan warga desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin di tetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian (31/3/2022), dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sarolangun.

Di mana kedua tersangka tersebut tidak dapat berkutik karena di masing masing lokasi atau tempat tinggal keduanya, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 10 ton minyak solar subsidi. Solar tersebut di isi pada 8 toren air berukuran 1 liter serta 60 jerigen 35 liter yang berada di sebuah mobil carry berwarna hitam. Sementara itu petugas juga mengamankan satu mesin robin yang di duga digunakan pelaku untuk memindahkan minyak  timbunan.

Sementara itu Kapolres Sarolangun Akbp Anggun Cahyono mengatakan, kedua pelaku saat ini dikenakan pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan agas bumi sebagai mana telah di ubah dengan pasal 55 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat 2 ke 1 KUHP atau pasal 54 junto pasal 28 ayat 1 UU RI nomer 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai 60 miliar rupiah.

“ Jadi dua orang ini adalah saudara Kakak beradik. Jadi mereka saling mengenal, ada kegiatan penimbunan ini dalam penjualan mereka bisa dikatakan ada kerjasama. Sedang didalami selama ini mereka membeli ke SPBU dengan menggunakan kendaraan dengan mobil.” Pungkasnya.

( uya/Dobrak.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *