Dobrak.id – LAMPUNG. Seorang perampok tertangkap Personil Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, yang telah diburu sejak Januari 2021 atas kasus perampokan tim distribusi Hand Phone Xiaomi. Perampok tersebut ditangkap tidak lepas dari hasil kerjasama dengan Tim Reskrim Polsek Tanjung Bintang jajaran Polres Lampung Selatan. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto.
“Tim resmob polda jambi memang iya telah menangkap, ketika 3 november 2021, kita sedang melakukan tindak lanjut penanganan perampok tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Pelaku kejahatan yang ditangkap bernama Eko Sumarlin (37) warga Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung. Ditangkap ketika pagi hari di Wilayah Tanjung Bintang Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Aksi perampokan dilaksanakan nya ketika Januari 2021, di Kabupaten Muaro Jambi bersama tiga rekan nya yang lebih dulu ditangkap Polisi dan telah dikenakan hukuman Vonis Pidana Penjara. Korban nya seorang sopir ekspedisi membawa 1.245 unit Hanp Phone (Hp) merek Xiaomi untuk didistribusikan dari Jakarta ke wilayah lain. Lalu di Palembang Sumatera Selatan, sopir menjemput seseorang untuk penunjuk jalan. Di tengah perjalanan, mereka dihadang dua orang dan ke dua penghadang menyandera sopir dengan cara mengikat tangan nya hingga kepala ditutup, dilanjutkan memindahkan 1.245 Hand Phone Xiaomi ke mobil yang telah pelaku siapkan. Dari hasil pengusutan Kepolisian terungkap juga bahwa skenario kejahatan tersebut dari seseorang yang sopir ekspedisi ini jemput di Palembang Sumatera Selatan.
Adapun tiga pelaku yang telah lebih dulu ditangkap bernama M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri. Masing-masing telah divonis hukuman lima tahun penjara. Sementara pelaku yang belakangan baru ditangkap alias eko sumarlin, masih menjalani penyidikan di mapolda jambi.
Dari tangan pelaku ini, Kabid Humas Polda Jambi katakan telah Personil Resmob Polda Jambi sita sisa hasil kejahatan Eko Sumarlin. Maka sitaan tersebut sebagai barang bukti tambahan setelah menyita dari pelaku yang lebih dulu ditangkap.
“Barang bukti tambahan ini 4 Unit Hp Xiaomi dan 1 Unit Hp Mereck Vivo,” terang Kombes Pol Mulia Prianto. (lim)