Hukum  

PENJUAL DAN KONSUMEN ONDERDIL TERTIPU

penjual
Pelaku penipuan bisnis spare part tertangkap Polisi

Dobrak.id – SAROLANGUN. Penjual Sparepart atau Pebisnis Onderdil di Kabupaten Sarolangun beberapa hari lalu menjadi korban penipuan. Perkara penipuan tersebut dilakukan oleh seorang pria yang kerja di toko sparepart korban. Tidak hanya kepada penjual sparepart saja, pelaku juga telah menipu Konsumen pemilik toko Sparepart ini. Aksi penipuan dilakukan dengan modus diantaranya bertutur yang lembut dan berkata ajakan hingga korban terbujuk alias tertarik.

Yaitu kepada setiap korban, pelaku mengaku memiliki kenalan penjual sparepart di Pulau Jawa dengan harga jual cukup murah dibandingkan harga pasaran. Tanpa disadari para korban ini hanyalah ucapan tipu daya pelaku agar memiliki uang. Para korban tanpa pikir panjang memberikan uang kepada pelaku sebagai biaya untuk membeli sparepart sesuai pesanan.

Atas tipu daya tersebut , telah lima orang sebagai korban nya. Setiap korban mengalami kejadian dengan waktu berbeda dan nilai kerugian juga berbeda. Pelaku adalah Pria inisial “HA”, warga Jawa Barat yang sengaja merantau ke Provinsi Jambi tepatnya ke Kabupaten Sarolangun untuk bekerja. Setelah cukup lama bekerja dengan pekerjaan halal, pelaku berulah alias melancarkan penipuan.

Menanggapi laporan korban, kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno segera meminta personel mengungkap. Yang hasilnya ketika Selasa (02/11/2021) telah berhasil menangkap pelaku berada di ruas Jalan Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, saat pelaku berusia 38 tahun ini sedang di Mobil Travel yang membawa nya dari Kabupaten Sarolangun menuju Kota Jambi.

 

penjual
Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno menggelar ekspose kasus.

 

Pelaku diduga Polisi melaksanakan penipuan secara bersama-sama dengan beberapa teman yang ada di beberapa wilayah di luar Provinsi Jambi. Hal ini dibenarkan Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno.

 

“Bekerjasama dengan teman nya juga, yaitu di wilayah Medan Sumatera Utara, Jogja Jawa Tengah dan juga Bengkulu,” ungkap Iptu Dwiyatno.

 

Pelaku pergi dari Toko Sparepart tempat dia bekerja di Kabupaten Sarolangun, sempat dicurigai oleh pemilik. karena mendadak saja pergi dengan alasan segera pulang lagi ke Toko, namun malah tidak kunjung pulang setelah ditunggu-tunggu korban cukup lama. Hingga akhirnya korban berkoordinasi dengan pihak Polsek Sarolangun. Tidak berapa lama kemduia Polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran yang hasil nya pelaku tertangkap bahkan telah Polisi tetapkan dia sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.

 

“Pasal yang diterapkan kepada tersangka ini 378 Kuhp, ancaman hukuman nya sekitar 4 Tahun Penjara,”tegas Kapolsek Sarolangun Iptu Dwiyatno.

 

Berbagai hasil didapat personel Kepolisian Sektor Sarolangun dari pemeriksaan terhadap tersangka, diantaranya selain mengetahui mengenai modus operandi penipuan yang dilakukan, juga terungkap bahwasanya tersangka telah menerima uang Rp 50 Juta. Uang dari para korban yang tersangka kumpulkan selama beberapa hari. (uya)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *