Dobrak.id – Jambi. Seorang wanita muda di Kota Jambi yang sempat sebagai sosok glamor kini harus menanggung kenyataan pahit. Hakim Pengadilan Negeri Jambi Alex Pasaribu memutuskan Wanita tersebut dihukum dua tahun penjara, atas bisnis bodong nya berkedok Arisan Online. Dari bisnis bodong inilah diduga wanita tersebut memiliki modal untuk berkehidupan glamor, karena keuntungan ilegal yang diraih terdakwa bernilai fantastis.
Devi Puji Winda Sihotang adalah nama terdakwa tersebut. Ketika Senin sore (27/12/2021) sidang agenda vonis terhadap nya digelar Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Devi Puja Winda Sihotang terbukti secarah sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, Junto Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 2 ayat (1) huruf z UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama.
“Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 1 bulan,” tegas Alex Pasaribu.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Devi dengan hukuman 3 tahun penjara.
Terhadap putusan yang dijatuhkan belumlah inkrah. Afriansyah selaku penasehat hukum terdakwa masih butuh waktu pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim Alex Pasaribu memberi waktu satu minggu kepada terdakwa dan kuasa hukum nya untuk menanggapi keputusan tersebut, terhitung dari waktu vonis disampaikan.
“Saya pikir hakim sudah sangat arif dan bijak dalam memberi keputusan, apalagi terdakwa juga baru memiliki anak ya, baru berapa minggu,” ungkap Arfriansyah.
Devi adalah wanita yang ditangkap tim Ditreskrimsus Polda Jambi dalam kasus penipuan berkedok arisan online. Dalam menjalankan aksinya, Terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat.
Dalam surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, Terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Namun yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.
Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun Instagram Arisan Amanah Untung Real. Terdakwa kemudian menghilang dengan dalih bangkrut.
Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kerugian yang diderita korban bervariasi, mulai dari angka jutaan Rupiah hingga puluhan juta Rupiah.
( Ai / Dobrak.id )