MOTOR HILANG SAAT DIBAWA ANAK, EMAK PERGI LAPOR POLISI

Dobrak.id – MUARO JAMBI. Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, telah berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor, yang dipimpin langsug oleh Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu, IPDA Hasudungan Sirait.

Penangkapan terjadi setelah seorang wanita datang ke Polsek tersebut, melaporkan motornya dibawa kabur oleh seseorang saat motor dikendarai oleh anak pelapor.

“Pelaku meminjam motor yang lagi dipakai oleh anak si pelapor tersebut, lalu tidak dikembalikan oleh pelaku. Yang mana pelapor adalah emak dari anak ini,” kata Hasudungan Sirait.

Perbuatan pelaku melanggar pasal 372 KUHP. Selain pelaku, polisi telah menemukan sepeda motor hasil kejahatannya alias milik korban, merek Yamaha Fino dengan plat nomor BH 2052 ZQ.

Kejahatan ini terjadi ketika Rabu (22/7/2022) sekitar Pukul 01 Wib, di RT. 01, Desa Kasang Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Pelaku bernama Ikram Puad (27) warga Paal Merah, Kota Jambi. Dirinya terancam menjalani hukuman penjara lebih dari 4 tahun.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *