DOBRAK.ID – MUARO BUNGO. Akhirnya pencuri 1.500 buku nikah bisa ditangkap Aparat Polres Bungo. Setelah terjadi beberapa hari lalu di bulan November 2021. Pengungkapan pelaku pencurian Buku Nikah ini dilakukan tim Satuan Reskrim (SATRESKRIM) Polres Bungo di beberla lokasi.
Yaitu empat pelaku kasus ini yang ditangkap masing-masing inisial “AS” (37), “BT” (68), “HZ” (36) dan “YA” (66).
Kapolres Bungo Akbp Guntur Saputro membenarkan telah terjadinya pengungkapan tersebut. Terungkapnh perkara ini dibantu pasukan Kepolisian di wilayah luar Provinsi Jambi.
“Kita tangkap pelaku dengan bekerjasama kepolisian di luar Provinsi jambi,” ungkap beliau.
Dalam komplotan tersebut, inisial “AS” ditangkap di Kota Padang dan dia diketahui sebagai Konseptor perkara alias pelaku utama. Sedangkan tiga pelaku sebagai penadah atau penampung hasil curian.
Lebih lanjut berdasarkan keterangan Guntur, pelaku tergolong penjahat antar Provinsi. Yang beraksi dengan target yang sama.
“Mereka sindikat antar Provinsi, sasaran nya K U A dan Kantor Kanwil Kemenag,” terang Guntur.
Yakni Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Kanwil Kementerian Agama (KEMENAG) diluar Provinsi Jambi telah terjadi perkara serupa beberapa waktu lalu.
Motif perkara tersebut pelaku menjual Buku Nikah kepada warga yang melaksanakan Nikah Sirih, telah 440 Buku Nikah laris mereka jual bernilai Rp 7 juta. sedangkan sisa nya 2.560 buku masih disimpan dan telah diamankan Polisi, termasuk beberapa stempel dan alat pertukangan. Sementara itu hasil pencurian berupa uang telah pelaku pergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Parah nya juga salah seorang pelaku berlatar belakang Mantan Pegawai Departemen Agama, sehingga dialah yang mengisi buku nikah mirip dengan buatan asli alias buatan yang legal.
Selain pelaku ditangkap di lokasi berbeda, antar pelaku juga dijerat Polisi dengan berbeda Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 363 Kuhp tentang pencurian ditetapkan untuk pelaku utama dan dia terancam dihukum 7 tahun penjara, sedangkan tiga pelaku dijerat dengan pasal 480 Kuhp mengenai penadah dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Para pelaku mendekam di Ruang tahanan (RUTAN) Polres Bungo dan masih menjalani penyidikan juga di Polres tersebut. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan sebagai tindak lanjut penegakan hukum.
Untuk diketahui juga, di Kantor Kemenag Bungo telah tiga kali terjadi pencurian Buku Nikah, yang diperkirakan kelompok ini juga pelaku nya. (lim)