BNN BATANGHARI GEREBEK JUDI BERSABU

Dobrak.id – BATANGHARI. Kegiatan penyalahgunaan Narkotika masih saja terjadi. Kali ini di Desa Sungai Baung, Rt 01, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Beruntung kegiatan terlarang tersebut berhasil diketahui Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari. Yakni di tempat tersebut petugas Bnn selain menemukan pesta Narkoba juga menemukan pesta Judi.

Kepala Bnn Kabupaten Batanghari Akbp Zuhairi membenarkan pihaknya telah mengungkap perkara tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Bnnk Batanghari.

“Kami telah temukan Pesta Narkoba yang sekaligus terjadi pesta judi di sebuah rumah kawasan Desa Sungai Baung,” Ujar Akbp Zuhairi.

Di tempat kejadian perkara terdapat enam orang, namun sayang hanya lima yang tertangkap karena seorang lagi melarikan diri tidak terkejar. Masing-masing pelaku yang ditangkap tiga diantaranya warga Desa Aro Batanghari inisial “AA” (30), “RW” (34), “LH” (35) dan dua lagi warga Desa Sungai Baung inisial “AS” (30), lalu “A” (42).

Tempat pesta judi bersabu ini adalah rumah salah seorang dari pelaku tersebut berinisial “A”, lanjut Akbp Zuhairi.

Pengungkapan perkara terjadi ketika Kamis (30/10/2021) sekitar Pukul 20 Wib. Lantas Mengenai barang bukti yang disita diantaranya Satu paket Narkoba jenis Sabu,  belasan plastik kosing berukuran kecil dan bening, beberapa unit Hand Phone (HP) hingga beberapa kendaraan Sepeda motor. Sementara ini petugas menduga barang yang disita selain terkait masalah Narkoba juga diduga berhubungan dengan perkara Judi yang ditemukan, berjenis perjudian Online.

Telah petugas tetapkan lima orang yang ditangkap sebagai tersangka dan mereka terancam menjalani hukuman 16 tahun penjara. Yaitu mereka melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika. Sembari mengintensifkan penindakan kepada lima tersangka, petugas tengah serius memburu pelaku yang melarikan diri.

bnn
Barang bukti sabu disita Bnn Kabupaten Batanghari

Dari pemeriksaan kepada tiap tersangka, diketahui bahwa mereka membeli Narkotika alias Sabu dari hasil berjudi. Tidak tanggung-tanggung, perkara terlarang ini telah mereka lakukan berhari-hari di tempat yang sama. Sabu yang dikonsumsi merupakan paket kecil dengan harga Ratusan ribu Rupiah.

“Untuk penjual sabunya masih kami selidiki dan akan ditangkap,” tegas Zuhairi. (pir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *