Dobrak.id – JAMBI. Kembali anak di bawah umur warga Kota Jambi ditangkap personil Satuan Reskrim Polresta Jambi, di bawah komando Kompol Handres selaku Kasat Reskrim Polresta Jambi. Penangkapan mereka atas aksi membacok warga di tiga tempat dalam Kota Jambi. Kali ini menangkap 2 anak di bawah umur inisial Gf usia 17 tahun dan Sdm 16 tahun, termasuk menangkap seorang remaja inisial Ra usia 20 tahun dan Ct usia 18 tahun. Seluruh nya satu kelompok preman jalanan yang kerap disebut geng motor.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres membenarkan, pihak nya telah mengungkap kelompok tersebut. Mereka dijerat dengan pasal 365 Kuhp mengenai pencurian dengan kekerasan.
“Semuanya kita jerat dengan pasal 365,” tegas Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres.
Salah seorang dari pelaku yang ditangkap, telah melancarkan kejahatan di kawasan Tugu Keris Kota Baru , Simpang Bank Indonesia Telanaipura dan di sekitar Kantor Lpmp Provinsi Jambi. Pelaku lain nya terlibat perkara di Kawasan Lorong Pipa Dan Arizona Kota Jambi.
Lebih lanjut Kompol Handres membeberkan, Tertangkap nya mereka tidak lepas dari hasil pemeriksaan intensif tim satuan reskrim polresta jambi, kepada 10 pelaku perkara sejenis yang lebih dulu ditangkap. Barang bukti empat orang yang ditangkap tersebut, terdiri dari 2 unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan kejahatan. Selain membacok warga di tiga tempat, pelaku juga melakukan pencurian terhadap korban yang sama.
Kasat reskrim polresta jambi kompol handres menegaskan, pihak nya tidak tinggal diam jika siapa saja ada yang nekat membikin keonaran di wilayah kota jambi pasti ditindak.
Terhadap pelaku geng motor yang telah ditangkap, beberapa diantaranya masih dalam penyidikan dan akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jambi, termasuk pelimpahan barang bukti, yang diantaranya jenis senjata tajam, sepeda motor dan berbagai barang milik korban yang sempat tersangka kuasai.
Mayoritas pelaku yang ditangkap anak di bawah umur, oknum pelajar dan diantara pemicunya akibat mengkonsumsi narkoba maupun minuman keras. Lalu mengenai hasil kejahatan pelaku pakai untuk berfoya-foya. (sol)