Dobrak.id – TEBO. Di tengah bulan suci Ramadhan ini, kenakalan remaja masih sangat meresahkan masyarakat. Seperti yang ditemukan di Kabupaten Tebo, Satpol PP mengamankan 10 orang remaja yang dilaporkan melakukan kumpul kebo.
Berbekal laporan dari masyarakat, dari hasil penggerebekan sebuah kos-kosan di jalan 7, unit 2 Kelurahaan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Ketika Selasa dini hari (12/4/2022), Satpol PP mengamankan 10 orang remaja yang diduga kuat melakukan kumpul kebo. 10 orang yang diamankan rata-rata masih anak di bawah umur.
Sekretaris Dinas Satpol PP Tebo Deprianto mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, ada dua pasangan bukan suami istri, yang terbukti sudah tinggal bersama di kamar kosan tersebut.
“Anak-anak yang rata-rata di bawah umur laki-laki ada 7 orang, perempuan ada 3 orang. Mereka didapatkan di satu tempat kos di jalan 7 terindikasi ada 4 orang yang berpasangan.” kata Deprianto.
Salah satu pasangan tersebut adalah TS, yang mengklaim bahwa tindakannya tinggal bersama pacarnya di kosan, sudah mendapat izin dari orang tua pacarnya. Bahkan TS berdalih dalam waktu dekat akan menikahi pacarnya.
( rif/Dobrak.id )