Dobrak.id – TEBO. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tebo. Kali ini pelakunya adalah ayah tiri dan kakek kandung korban sendiri. Perbuatan bejat para tersangka membuat korban hamil 7 bulan.
Inilah dua orang pria bejat yang berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Resort Tebo, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial P usia 16 tahun. Kedua pelaku tak lain merupakan orang dekat korban, dimana HL usia 42 tahun merupakan ayah tirinya, dan YY 57 tahun kakek kandung korban.
Kapolres Tebo Akbp Fitria Mega saat di wawancara pada Kamis (10/2/2022) mengatakan, korban saat ini sudah hamil 7 bulan, yang diketahui setelah korban memeriksakan kesehatan untuk persyaratan menikah.
“Korban ini akan menikah. Jadi saat-saat pernikahan itu, dia melakukan pengecekan fisik dan kesehatan guna untuk melakukan vaksin atau imunisasi. Sebelum diimunisasi, yang bersangkutan dicek oleh dokter, dan dilakukan screening dan ternyata kondisi korban dalam kondisi hamil,”kata Kapolres Tebo.
Kapolres tebo menambahkan, dari hasil pemeriksaan, korban P disetubuhi ayah tirinya saat berusia 12 tahun. Kemudian korban juga mengaku mendapat ancaman akan dipukul dari kakek nya, jika melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada orang lain.
Kapolres Tebo Akbp Fitria Mega mengatakan, kasus ini masih dalam pengembanganan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Sementara itu ayah tiri korban HL mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf melakukan pemerkosaan tersebut, karena saat kejadian istrinya sedang tidak berada di rumah. Pelaku HL mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban pada tahun 2017 lalu. Sementara tersangka YY berdalih, aksi pencabulan yang dilakukan permintaan korban sendiri.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2,3 junto pasal 76 d, pasal 82 ayat 1,2, junto ayat 2, junto 76 e, Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
( rif/Dobrak.id )