Dobrak.id – TEBO, Seorang petani ditangkap mengedarkan sabu. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo meringkus pengedar narkoba atas nama Supriyadi usia 39 tahun. Polisi menangkap Supriyadi yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini di Jalan Lawu Desa Sukamaju Kecamatan Rimbo Ulu.
Dari pengakuan tersangka, dia baru saja menjual barang haram jenis sabu ke pembeli dengan harga Rp 400.000. Saat anggota melakukan pemeriksaan, Polisi mendapati 7 paket kecil sabu 1,53 gram di kotak rokok. Selain itu, juga ada satu unit Handphone Oppo A37 dan uang senilai 1,2 Juta Rupiah.
“Dapat dari dusun sungai gambir, tadi aku beli Rp 400.000. Aku modal Rp 400.000 jual RP 600.000. Tadi sudah di beli orang pak, uang nya ada di kantong,” Ujar Supriyadi.
Supriyadi mengaku, barang haram tersebut di dapatkannya dari dusun kabupaten bungo. Uang hasil penjualan sabu untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membeli mesin pompa air.
Seorang petani ditangkap mengedarkan sabu !!! Sementara itu, KBO Satres Narkoba Polres Tebo Aiptu Sumarlin menjelaskan, operasi penangkapan Supriyadi berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi sudah lama mengintai kawasan Rimbo Ulu unit 8 yang sering terjadi transaksi narkoba.
“Berawal dari informasi yang kita terima dari masyarakat, di Rimbo Ulu unit 8 khususnya di Jalan Lawu bahwasering terjadi transaksi narkoba. Tim bergerak kesana dan dari hasil penyelidikan memang terdapat satu pelaku yang kita amankan yang berinisial S,” Jelas Aiptu Sumarlin, KBO Sat Res Narkoba Polres Tebo.
Supriyadi Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ini, Supriyadi harus mendekam di tahanan Polres Tebo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Supriyadi di jerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Supriyadi terancam dengan hukuman 4 tahun penjara.
(Arief/Naya/Dobrak.id)