VONIS 6 TAHUN PENJARA, ERAYANI BATAL AJUKAN BANDING

pernikahan sesama jenis
Erayani Menangis saat Divonis 6 Tahun Penjara dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jambi

Dobrak.id – JAMBI,  Vonis 6 tahun penjara, Erayani batal ajukan banding. Erayani terpidana kasus pemalsuan gelar akademik, memutuskan untuk menerima vonis 6 tahun penjara dari hakim Pengadilan Negeri Jambi. Melalui penasehat hukumnya Ineng Sulastri, Erayani menyatakan berubah pikiran dan tidak jadi mengajukan banding. Salah satu alasannya, karena dalam putusan tidak ada hukuman mengganti kerugian materil.

Terhadap putusan Erayani 6 tahun penjara, kita sudah konfirmasi sama terdakwa dan memutuskan kita tidak banding. Alasannya, kalau dilihat dari putusan itu kan tidak ada kerugian dalam putusannya,” ujar Ineng Sulastri, Penasehat Hukum Erayani (30/8).

Erayani batal ajukan banding !!! Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukum Erayani dengan pidana 6 tahun penjara. Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Alex Pasaribu serta 2 hakim anggota  Rintis Candra dan Fhytta Sipayung, menyatakan erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik dokter dan 4 gelar lainnya. Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, Pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Nama Erayani ini viral setelah mengaku sebagai pria dengan nama Ahnaf Arrafif, lalu menikahi gadis Jambi inisial (N). Selain melakukan penipuan identitas gender dan nama, Erayani juga melakukan penipuan profesi yakni mengaku sebagai dokter padahal nyatanya seorang pengangguran. Berkat kepiawaiannya, Erayani juga berhasil memperdaya (N) dan keluarga, dengan mengeruk uang sekitar Rp 300 juta.

(Agus/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *