Hukum  

SUPIR BELASAN MOBIL BERHADAPAN DENGAN POLISI

Dobrak.id – JAMBI. Ketika Rabu malam (3/2/2022) 12 Supir berhadapan dengan beberapa personel Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Jambi. Supir belasan mobil angkutan batu bara tersebut diberikan surat tilang oleh polisi akibat melanggar aturan berlalu lintas di Kota Jambi.

Mereka dipergoki polisi ketika melajukan kendaraan dalam Kota Jambi. Padahal larangan masuk Kota ini sudah diberlakukan sejak jauh-jauh hari akibat banyak menyebabkan kejadian buruk.

Adapun di malam tersebut personel Ditlantas Polda Jambi menyebar ke tiga lokasi dalam Kota Jambi, yaitu di wilayah Lingkar Selatan, Kasang dan Kebon Kopi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto membenarkan, bahwa tim nya telah melaksanakan penindakan.

“Kita lakukan tilang karena bukan jalur dia, seharusnya melintas di jalur yang tersedia,” kata beliau.

Dari 12 tilang yang diterbitkan, 9 diantaranya lembar tilang mobil, lalu tilang 2 STNK dan tilang 1 lembar Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Atas penindakan tersebut diharapkan supir jera melakukan perkara, termasuk berharap tidak ada lagi supir melakukan pelanggaran. Jika kedapatan melanggar, maka tidak segan-segan penerapan tilang diberlakukan.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *