Dobrak.id – MUARO JAMBI. Dua warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat pemalakan yang mereka lakukan terhadap supir pengangkut batu bara.
Ke duanya ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu ketika Kamis (16/6/2022) sekitar Pukul 23 Wib. Masing-masing pelaku bernama Dedi Afrizal (19) dan Dimas Riyanda (19). Salah seorang pelaku diketahui hanya sebagai mantan (Eks) pelajar, tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran, sementara seorang lagi memiliki pekerjaan lain sebagai buruh bangunan.
Kepala Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Hasudungan Sirait membenarkan telah terjadinya pengungkapan tersebut.
“Kami awalnya terima laporan masyarakat yang resah atas kegiatan pungli di jalan raya wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu. Hasilnya dua orang pelaku kami tangkap,” jelas beliau kepada wartawan usai memimpin langsung penangkapan pelaku pungli ini.
Modus operandi pungli yang dilakukan, pelaku berdiri di jalan menghalangi laju mobil angkutan batu bara, selanjutnya mereka melakukan pungli alias supir dipalak. Adapun kejadian ini di ruas jalan RT. 01, Desa Muaro Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Polisi telah menyita uang kertas hasil kejahatan tersebut senilai Rp. 63 ribu. Orang dan hasil kejahatan telah polisi bawa ke Polsek Kumpeh Ulu untuk kepentingan penindakan lebih lanjut.
( lim / Dobrak.id )