Dobrak.id – JAMBI. Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga Anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM menyampaikan keprihatinannya masalah kemacetan batu bara yang makin menjadi – jadi, yang bukan hanya menimbulkan masalah lalu lintas tapi sudah membuat penguna jalan depresi, sosial ekonomi warga terganggu dan kesehatan karena debu.
Berbicara di Jambi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan, angkutan batu bara tidak berhak melewati jalan umum dan Pemerintah Provinsi berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang, karena sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6, dalam hal ini Gubernur bisa mengeluarkan Pergub terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum
Selain itu menurut Bapak Beasiswa Jambi ini, Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi, bahkan Gubernur Jambi telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/
“Soal payung hukum sudah jelas baik di UU No 4 tahun 2009, maupun Perda no 13 tahun 2012 tak boleh angkutan batu bara lewat jalan umum, kita tinggal menjalankan saja,” ungkapnya.
Dalam hal ini SAH juga menyoroti kuota produksi batu bara Jambi yang mencapai 40 juta ton setahun, sedangkan ruas jalan tak mencukupi, untuk itu bisa kita minta membatasi jumlah angkutan yang operasional dari 10 ribu truk perhari menjadi 5 ribu truk.
Persoalan angkutan batu bara di Provinsi Jambi yang kian semrawut perlu langkah cepat dan tepat untuk mengurai kemacetan batu bara di Jambi.
Menurut SAH solusi angkutan batu bara harus melalui pendektan komprehensif berdasarkan skala keterdesakannya, semakin mendesak maka solusi yang dilakukan harus jangka pendek segera dilakukan.
“Melihat kemacetan yang makin menjadi – jadi solusinya melakukan pelebaran jalan dari di titik – titik yang macet, karena badan jalan sudah sangat tidak sebanding dengan jumlah kendaraan, termasuk opsi membatasi jumlah truk merupakan bagian dari solusi jangka pendek,” ungkap tokoh yang dikenal sebagai Bapak Beasiswa Jambi tersebut.
Dalam hal ini SAH mengatakan, terkait status jalan yang akan diperlebar perlu komunikasi intens ke Pemerintah Pusat, agar ada bantuan anggaran pelebaran jalan.
Selain itu SAH juga menganalisa solusi jangka menengah, berupa pembuatan jalan khusus batu bara, memindahkan sebagian pelabuhan Talang Duku ke Sabak sehingga penghentian truk tidak menumpuk pada satu titik.
Untuk jangka panjang SAH mengatakan Jambi perlu menginisiasi pembangunan jalur kereta api untuk mengangkut batu bara dan hasil pertanian Jambi. Ide besar membangun rel kereta api ini menurutnya pernah dibicarakannya dengan sang Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Pada waktu itu SAH mengatakan jika Jambi memiliki jalur kereta api, bukan hanya masalah angkutan batu bara yang terselesaikan, tetapi juga hasil bumi yang lain berupa sawit dan sayur mayur akan mudah mengalami value edit.
“Saya ceritakan sama Pak Prabowo, jika dari linggau jalur kereta api tembus ke Sarolangun, Batanghari hingga Sabak, masalah batu bara akan selesai, tak ada lagi kemacetan, lalu dari Solok Sumbar Rel Kereta api bisa disambung Ke Kerinci, lalu ke Bungo terus Tebo hingga Tungkal, hasil sayur mayur dari Kerinci bisa dibawa via kereta api ke Tungkal secara cepat, sore muat barang, tengah malam sampai Tungkal, pagi sudah bisa sampai singapura, tentu petani kita akan makmur dan sejahtera,” ungkap Ketua HKTI Provinsi Jambi tersebut.
Menurutnya, Pak Prabowo sendiri terlihat antusias akan idenya membangun rel kereta api di Jambi, bahkan Menteri Pertahanan itu mencatat segala ide dalam diskusi mereka ke dalam buku kerjanya. Waktu itu Pak Prabowo mengatakan Insya Allah diskusi ini akan dimulai jika mendapat amanah dari masyarakat.
( lim / Dobrak.id )