Dobrak.id – PROVINSI JAMBI. Misteri kematian satpam PTPN VI unit Batanghari akhirnya terpecahkan. Polisi telah meringkus pelaku yang ternyata adalah rekan kerja korban.
Misteri kematian satpam PTPN VI unit usaha Batanghari atas nama Ari Daminggus akhirnya terpecahkan. Pelaku tidak lain adalah rekan kerja korban atas nama Ihctyar Komarwan usia 23 tahun, warga Desa Maro Sebo, Kecamatan Jaluko, Kecamatan Muaro Jambi. Kasus ini terpecahkan setelah pelaku memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polsek Jaluko Muaro Jambi.
Pelaku Ihctyar Kormawan mengaku, dirinya nekat menghabisi korban karena sakit hati. Insiden naas itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 1.30 Wib, di pos pondok hujan, Simpang merk PTPN VI, blok 219, Desa Petajen. Kejadian bermula saat korban mempermainkan kunci motor pelaku. Ihctiyar sempat memberitahukan kepada korban jika ada aksi pencurian buah kelapa sawit oleh beberapa orang di perkebunan tersebut, namun sayangnya, korban yang diajak berpatroli malah menolak. Korban juga melemparkan kunci motor tersangka yang membuatnya sakit hati.
Setelah tiga hari pelariannya, pelaku akhirnya sadar dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Pelaku juga menyesal atas perbuatannya tersebut. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
( pir/Dobrak.id )