Hukum  

POLISI GELEDAH RUMAH PRAKTIK ABORSI

aborsi
Polisi menggeledah rumah pelaku aborsi

 

Dobrak.id – JAMBI. Polisi melakukan pengembangan penindakan perkara Aborsi seorang wanita muda terhadap bayi yang dikandung nya. Yaitu Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, ketika Jum’at (10/11/2021) sekitar pukul 16 wib, melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (Tkp) di Jalan Raden Kolopaking, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Selain sebagain hunian, di sebuah rumah yang berada di alamat tersebut, juga dipakai pelaku melakukan Praktik aborsi terhadap seorang bayi perempuan yang dikandung nya.

Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Kristian Adi Wibawa membenarkan, pihaknya ada mengembangan penindakan setelah berhasil menangkap pelaku.

Berikut video keterangan polisi :

Dari olah tkp yang dilaksanakan sekitar setengah jam, Polisi mengamankan selembar tikar berbercak darah, yang diduga ada kaitan nya dengan Praktik aborsi. Tikar tersebut ditemukan terbentang depan kamar mandi dalam rumah pelaku. Untuk ditelusuri lebih lanjut, tikar tersebut diamankan di mapolda jambi.

Terkait perkara aborsi ini, Polisi menangkap ibu bayi alias ibu korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Rutan Polda Jambi. Tersangka berusia 18 tahun inisial “R”, Mahasiswi salah satu Kampus di Kota Jambi. Dia dibawa Polisi ke rumah tersebut untuk menyaksikan dan memberikan keterangan kepada Polisi terkait rumah dan isinya, termasuk menyampaikan kronologis.

Tim Kepolisian Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi cukup cepat mengungkap pelaku, sebab hanya dalam kurun waktu kurang dari satu minggu pelaku tertangkap, di Desa Sekura Jaya, Rt 05, Kabupaten Tebo, ketika Jum’at (05/11/2021) sekitar pukul 3 wib di kediaman orang tua nya sendiri.

 

Bayi tersebut telah polisi ketahui sebagai anak hasil hubungan gelap Tersangka dengan seorang Pria yang diduga sebagai pacar tersangka. Guna mempertanggung jawabkan perkara pembuangan bayi ini, Polisi menetapkan Tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, Ancaman Hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara. (lim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *