Dobrak.id – JAMBI, Polda Jambi meringkus 10 tersangka narkoba dengan Barang Bukti 1,15KG Sabu. Operasi pemberantasan tindak pidana narkoba juga terus digencarkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. Dalam operasi pemberantasan di bulan Agustus 2022 ini saja, polisi telah meringkus 10 tersangka. Yakni Ramli Atam, Jaulis, Dermawan, Agung, Agus, faudi, Sayuti, Jimmy, Firmansyah dan Munandar. Sembilan tersangka narkoba berperan sebagai pengedar dan satu tersangka sebagai pengguna.
“Penangkapan selama bulan Agustus, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Barang bukti yang kami sita sebanyak 1,15 Kilogram Sabu dan seratus butir ekstasi. Penangkapan terbesar yang kami lakukan yaitu dengan barang bukti satu kilogram sabu,” ujang Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Polisi Thomas Panji Susbandaru (30/8).
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian mengamankan barang bukti 1,15 kilogram sabu dan 102 butir pil ekstasi. Salah satu kasus yang paling berat berhasil di ungkap polisi, yaitu menangkap Firmansyah dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Tersangka Firman mengaku mendapat sabu dari salah satu napi di Lapas Jambi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 10 tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI, nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.
(Lehan/Dobrak.id)




