Dobrak.id – TANJABTIM. Usai sudah pemburuan seorang wanita yang telah cukup lama Polisi buru, karena wanita ini telah diketahui selaku Pengendali Narkoba di Wilayah pesisir Provinsi Jambi. Dia berinisial “RD”, warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (TANJABTIM). Yakni pengendali Narkoba ini telah ditangkapi Tim Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Tanjung Jabung Timur.
Ketika Senin (22/11/2021) tangkapan tersebut digelar dihadapan awak media, yang langsung dipaparkan di loby Polres ini oleh Kapolres Tanjabtim Akbp Andi Muchamad Ichsan didampingi jajaran nya.
“RD adalah Target Operasi (TO) kita, sudah cukup lama dicari,” terang Akbp Andi Muchamad Ichsan.
Penangkapan berjalan sengit, sang TO nyaris melarikan diri atau kabur, beruntung saat itu Kasat Resnarkoba Polres Tanjabtim Iptu Ojak Sitanggang di lokasi penangkapan bergerak cepat bersama lima Personel nya mengepung hingga menangkap. Lalu dia dibawa ke Kantor Polisi (POLRES TANJABTIM).
Pelaku dipergoki memiliki 59,41 gram Narkotika jenis Sabu, 8,87 gram Sabu yang telah dipecah menjadi puluhan paket kecil, timbangan digital 1 unit, 1 bal plastik klip, lalu 3 buah pirek kaca, 2 buah sendok, 2 unit Hand Phone (HP), dompet dan Uang tunai Rp 2 juta. Seluruh barang tersebut Kapolres Tanjabtim tegaskan telah disita sebagai Barang Bukti (BB).
“Kita telah menyita berbagai jenis barang dari pelaku, diantaranya puluhan paket Sabu, hand phone dan Uang Tunai,” terang beliau.
Kegiatan pengungkapan perkara ini terjadi Ketika Jum’at (19/11/2021) sekitar Pukul 22 Wib. Pelaku digerebek sedang di dalam rumah yang berlokasi di Lorong Madrasah, Rt 02, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kegiatan penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua Rt setempat.
Guna mempertanggung jawabkan kasus yang dikerjakan, Wanita ini dijerat Polisi dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Seumur Hidup Atau dikenakan denda Rp 1,3 Miliar.
Pengendali Narkoba ini tengah dilakukan penanganan intensif di Mapolres Tanjabtim. Selain Polisi menerapkan penyidikan juga sedang melaksanakan penyelidikan jaringan nya yang telah menyebar di berbagai lokasi, khusus nya di wilayah Pesisir Provinsi Jambi (Tanjung Jabung Timur). (lim)