Dobrak.id – BUNGO. Perayaan tahun baru lazim terjadi dengan berbagai cara, diantaranya perayaan dengan menggunakan narkotika. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mencegah peredaran narkotika yang diduga disiapkan pelaku untuk malam pergantian tahun 2021 ke tahun 2022. Yaitu narkotika tersebut berjenis sabu digagalkan polisi beredar ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan beberapa hari jelang tahun baru.
Pada perkara tersebut polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir. Dia tertangkap tangan membawa 500 gram sabu dari luar Kabupaten Bungo untuk diselundupkan ke Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Hasil pengungkapan personel Satuan Reserse (Satres ) Narkoba Polres Bungo tersebut, disampaikan langsung oleh kapolres bungo Akbp Guntur Saputro kepada publik melalui para wartawan.
“Asal barang dari luar Bungo dan yang memerintahkan pemesanan barang dari luar Bungo, yang menjadi pelajaran adalah kenapa Bungo jadi tempat transaksi,” kata Akbp Guntur Saputro.
Pria yang ditangkap telah polisi tetapkan sebagai tersangka dan tengah dikenakan penyidikan. Dia bernama Ediyanto, di tangkap di ruas jalan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo saat membawa narkotika didampingi seorang wanita yang tidak lain adalah istri pelaku.
Wanita tersebut sementara ini ditetapkan sebagai saksi, karena belum ada hal yang bisa menguatkan untuk penetapan nya sebagai tersangka. Polisi telah memperkirakan kenekatan pelaku membawa istri sebagai modus nya untuk menutupi misi upaya penyelundupan narkoba. Sehingga orang lain menyangka mereka sebagai pasangan suami istri yang sedang melakukan perjalanan biasa.
Atas perkara yang dilakukan, Ediyanto polisi kenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan dia terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara. Polisi tengah menelusuri intensif mengenai asal barang haram yang disita.
( rif / Dobrak.id )