Dobrak.id – JAMBI. Ketika Rabu malam ( 2/3/2022 ) sekitar Pukul 20 Wib, seorang pengacara ditangkap di sebuah Cafe di Kota Jambi, oleh tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur ( Kejari Tanjabtim ). Pengacara tersebut berinisial T A, ditangkap saat menggunakan baju jenis kemeja warna biru dan celana panjang berwarna gelap.
Penangkapan nya dilakukan dengan sistem penyamaran ala sipil, tim Kejari Tanjabtim tiba sekitar Pukul 20 Wib dengan menggunakan baju kaos berlapis rompi polos dan celana panjang yang juga berwarna gelap. Tidak banyak hal yang dilakukan pengacara tersebut saat penangkapan terjadi.
Berikut video penangkapan :
Ditangkapnya T A karena dinilai telah menghalangi petugas Kejari Tanjabtim menegakan hukum, terhadap warga yang ditetapkan sebagai terperiksa dugaan perkara korupsi anggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Tanjung Jabung Timur tahun 2020.
Sebagaimana keterangan Kepala Kejari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis kepada wartawan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap T A dengan bukti yang dirasa kuat, yaitu diantaranya pengacara tersebut beberapa waktu lalu menarik klaen dia yang sedang menjalani pemeriksaan.
“Menarik secara paksa klaen nya, yaitu terperiksa oleh kami pada saat malam itu. Sehingga itu menjadi salah satu bukti yang kuat,” tegas Kajari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis.
Turut diduga pihak Kejari Tanjabtim, pengacara tersebut berperan aktif membuat strategi buruk alias mengatur saksi perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjung Jabung Timur, agar tidak menghadiri panggilan penyidik.
Tidak sekedar ditangkap, pria berprofesi pengacara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan Polres Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sesuai perkara yang dilaksanakan.
Yakni T A dikenakan Pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Dijadwalkan T A mendekam di rutan Polres Tanjabtim selama dua hari ke depan, terhitung dari waktu dijebloskan.
Perlu diketahui pula, selain sebagai pengacara KPU Tanjabtim, T A pun sempat melewatkan hari sebagai penasehat hukum Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, dalam sidang pra peradilan beberapa waktu lalu.
( ram / Dobrak.id )