Dobrak.id, TEBO-JAMBI, Pecatan Polisi simpan sabu di celana dalam. Tak juga jera, meski sudah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. DC pecatan polisi yang berusia 39 tahun ini, tetap saja melakukan tindakan pidana narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo menangkap DC di rumah orang tuanya. Jalan Pahlawan RT 5 RW 2, Kelurahaan Sarana Agung Kecamatan Rimbo Bujang Tebo. Saat penangkapan, DC sempat mengelak. Namun setelah penggeledahan, Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di karet celana dalamnya.
Ketua RT dan Tokoh Masyarakat setempat turut menyaksikan penggeledahan. Dari karet celana dalam pelaku, polisi menemukan Sabu dengan berat 4,60 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone dan uang 300 Ribu Rupiah. Dari analisa kepolisian, tersangka DC ini masuk dalam kategori bandar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DC Terancam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
“Pelaku memang residivis dalam perkara tindak pidana narkoba dan telah menjalani hukuman di lapas. Ancaman yang kita sangkakan kepada pelaku, pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane.
(Arif/Dobrak.id)




