Hukum  

OPERASI MANDIRI KESELAMATAN TAHUN 2022 DIGELAR, INI DIA SASARANNYA!

Dobrak.id – KOTA JAMBI. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar Apel pasukan Operasi Mandiri Keselamatan tahun 2022 di Lapangan Hitam Mapolda Jambi. Selasa (1/3/2022).

Dalam apel ini, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Raden Heru Prakoso bertindak sebagai pemimpin apel, diikuti peserta apel yakni personel Ditlantas Polda Jambi, Satpol PP, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Jasa Raharja dan Dinas terkait.

Dalam amanat Kapolda Jambi yang dibacakan oleh Irwasda mengatakan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

“Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas tersebut tidak bisa hanya berdiam diri melainkan wajib bertindak, dan melakukan berbagai upaya. dalam hal ini menciptakan Pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan Operasi Keselamatan tahun 2022 yang dilaksanakan tahun ini, lebih mengedepankan kegiatan Preventif disertai Persuasif serta Humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan laluintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. .

“Kegiatan pelaksanaan operasi keselamatan dititikberatkan pada giat deteksi dini, pemetaan daerah rawan macet dan kecelakaan serta melakukan edukasi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai Covid-19,” jelasnya.

Adapun sasaran Operasi Keselamatan Tahun 2022 dilakukan terhadap 8 pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menjadi atensi, antara lain:

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp;
  2. Pengemudi kendaraan bermotodibawah umur;
  3. Berboncengan lebih dari satu orang;
  4. Tidak menggunakan helm SNI;
  5. Menggunakan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol;
  6. Melawan arus;
  7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt;
  8. Mengemudikan kendaraan bermotor secara ugal-ugalan, serta pelanggaran over dimensi dan over loading (odol).

Disamping itu, khususnya Polisi lalu lintas juga terus mendorong masyarakat untuk ikut serta mendukung program vaksinasi dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Jambi.

Ia menyebutkan pelaksanaan Operasi Keselamatan akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 1 – 14 Maret 2022 dengan menerjunkan sebanyak 592 personel gabungan.

( lim/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *