Hukum  

KETUA KPU TANJABTIM NURKHOLIS DIVONIS BEBAS

Dobrak.id – KOTA JAMBI. Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Nurkholis divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang kasus korupsi dana pilkada. Nurkholis tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa.

Sidang kasus korupsi dana pilkada Tanjung Jabung Timur yang digelar Senin sore (11/4/2022), digelar Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda putusan terhadap terdakwa Nurkholis. Dalam amar putusan Hakim yang diketuai Yandri Roni, Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Nurkholis Ketua KPU Tanjabtim. Nurkholis dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, baik primair maupun dakwaan subsidair. Tidak hanya Nurkholis, Mardiana Pejabat PPSPM KPU juga divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Putusan ini disambut gembira Penasehat Hukum Nurkholis, Hazmin Andalusi. Dirinya menegaskan, putusan hakim sudah benar dan dapat diterima, karena memang secara aturan dalam hal penetapan surat perintah perjalanan dinas atau SPPD, merupakan tanggung jawab dari PPK dan KPA, yang tidak lain adalah Sekretaris dan Bendahara KPU yang sudah divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Jambi.

Sementara itu, menyikapi vonis bebas terhadap Nurkholis dan Mardiana ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung timur langsung mengajukan upaya hukum kasasi. Dalam kasus ini, Jaksa sempat menuntut Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis dan Mardiana dengan tuntutan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

“Putusan hakim sudah benar dan dapat diterima, karena memang secara aturan dalam hal penetapan surat perintah perjalanan dinas atau SPPD, merupakan tanggung jawab dari PPK dan KPA, yang tidak lain adalah Sekretaris dan Bendahara KPU yang sudah divonis bersalah oleh Hakim Tipikor Jambi.” tukasnya.

( aik/Dobrak.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *