Dobrak.id – KOTA JAMBI. Persidangan kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi dengan empat terdakwa Wiwid Iswara CS, memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Wiwid paling tinggi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Pada sidang lanjutan kasus suap ketok palu RAPBD Jambi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu siang (9/3/2022), Majelis Hakim yang diketuai Sabrizal, menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan untuk 3 terdakwa mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, yaitu Fahrurozi, A. Rahmat Eka Putra dan Zainul Arfan. Sementara itu, untuk terdakwa Wiwid Iswara, divonis lebih tinggi dengan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
“Divonis selama 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.” ucap Hakim.
Selain penjara, keempat terdakwa juga divonis denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan, dan uang pengganti untuk Fahrurozi Rp 375 Juta subsider 3 bulan, Wiwid Iswara Rp 275 Juta subsider 3 bulan. Sementara untuk A. Rahmat Eka Putra dan Zainul Arfan dikenakan Rp 50 Juta subsider 1 bulan. Para terdakwa ini juga dikenakan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun terhitung usai menjalani hukuman.
Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hakim memvonis Fachrurozi, Eka Putra dan Zainul Arfan dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara Wiwid dituntut lebih tinggi yakni 5 tahun penjara.
( aik/Dobrak.id )