Dobrak.id – SAROLANGUN. Tak puas setelah tuntutan sebelumnya di tolak oleh Majelis Hakim, pelapor kembali memasukan ulang perkara 20 anak pinang mati dengan terdakwa kakek Hasan. Namun usahanya ingin memenjarakan kakek Hasan kembali gagal karena Hakim hanya menghukum dengan vonis masa percobaan.
Setelah sebelumnya laporan Safaat, seorang ASN di Sarolangun, terhadap kakek Hasan atas tuduhan pengrusakan pagar dan 20 anak pinang mati di tolak oleh majelis Hakim, ternyata pelapor Safaat kembali ‘ngotot’ melakukan laporan ulang atas tuduhan yang sama dengan pasal 407. Safaat tetap berusaha memenjarakan kakek Hasan, meskipun dalam pasal tersebut terdakwa hanya di tuntut paling lama 3 bulan.,
Laporan Safaat pun akhirnya kembali ke meja hijau Pengadilan Negeri Sarolangun pada Kamis siang (14/4/2022). Hadir dalam persidangan kakek Hasan dan pelapor beserta ibu pelapor. Dalam persidangan sendiri kakek Hasan membenarkan bahwa 20 anak pinang tersebut mati akibat ulah dirinya. Namun Kakek hasan mengaku tidak tau bahwa saat menyemprot jalan tersebut, ada anak pinang milik Safaat yang ikut tersemprot racun rumput.
Dalam persidangan cepat ini, Hakim M. Yuli Setiawan memutuskan kakek Hasan bersalah, dan menghukum kekek Hasan dengan penjara selama 7 hari, namun tidak di jalani karena masa percobaan selama satu bulan. Sementara itu kakek Hasan juga dikenakan denda sebesar Rp 5 Ribu.
“Memutuskan kakek Hasan bersalah dan menghukum dengan penjara selama 7 hari, namun tidak dijalani karena masa percobaan selama 1 bulan, serta denda Rp 5 Ribu.” pungkas Hakim.
( uya/Dobrak.id )