ENAM WARGA NEGARA ASING DIDEPORTASI DARI JAMBI

deportasi dari jambi
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi.

Dobrak.id – JAMBI. Berbagai peristiwa telah terjadi di tahun 2022, diantaranya mengenai aktivitas ilegal Warga Negara Asing (WNA) di Provinsi Jambi. Terhadap peristiwa tersebut, pihak kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi telah melakukan penindakan terhadap enam WNA yang datang ke Provinsi Jambi secara ilegal.

Ini adalah jumlah penindakan selama delapan bulan di tahun 2022. Deportasi adalah jenis penindakan yang dilakukan, setelah melalui beberapa tahapan yang diantaranya memintai keterangan kepada tiap WNA tersebut dan melakukan karantina terhadap mereka.

Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Jambi Bisri Musa membenarkan telah terjadinya penindakan deportasi yang dilakukan sejak Januari – September 2022.

“Untuk di tahun 2022, dari Januari hingga September ini ada enam orang Warga Negara Asing yang dikenakan tindakan administratif atau deportasi dari kantor Imigrasi Kelas 1 Tpi Jambi,” katanya.

Seorang dari enam yang dideportasi berasal dari Singapura dan lima orang berasal dari Malaysia. Mereka telah menyalahi ijin kunjungan, sehingga telah dapat dikatakan beraktivitas secara ilegal di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.

 

( lim / Dobrak.id )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *