ANAK BUAH PEMODAL TAMBANG EMAS ILEGAL DI BATANGHARI TERTANGKAP

tambang ilegal

Dobrak.id – JAMBI. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menggempur pertambangan ilegal, ketika Selasa (23/8/2022), giliran tambang emas ilegal di daerah sungai Desa Pulau Rahman, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari digempur.

 

Kegiatan penindakan tersebut dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan tim Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Jambi.

 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy membenarkan telah dilakukannya penindakan tersebut, yang dilakukan penindakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

 

“Ya ada masyarakat yang melapor, bahwa penambangan tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar karena telah merusak dan mencemari sungai,” jelas Kompol Mas Edy.

 

Aparat menemukan dua puluhan dompeng di lokasi setempat dan tiga orang yang diketahui sebagai pelaku tambang ilegal tersebut, masing-masing Sapgi (36), Samsudin ( 39) dan Muhammad (34) seluruhnya diangkut ke Polda Jambi untuk ditindak lebih lanjut.

 

Sayangnya dalam penindakan ini tidak berhasil menangkap pemilik usaha, tiga orang yang ditangkap hanya sebagai anak buah dari pemodal. Mengenai status tersebut dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.

 

“Mereka operator lapangan atau pekerja,” terang beliau.

 

Polisi masih melakukan pengembangan penindakan untuk menyingkap lebih lanjut mengenai perkara yang terjadi dan untuk ditindak.

 

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *