Dobrak.id – JAMBI, 12 Kali menjambret, Ardiansyah akhirnya diringkus polisi. Ardiansyah Bin Samsul Usia 25 tahun ini, warga RT 25 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Tim macan unit reskrim polsek jambi selatan menangkap Ardiansyah setelah melakukan penjambretan di 12 lokasi berbeda. Penangkapan Tersangka pada senin 29 Agustus 2022 dini hari, di Kawasan Tanjung Nangko Muaro Jambi.
“Saat mendapat laporan kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah tadi malam (29/8) kita amankan di daerah Tanjung Nangko Muaro Jambi. Setelah kita dalami, ternyata tersangka ini sudah 12 kali beraksi,” jelas AKP Suhendry, Kapolsek Jambi Selatan.

Dari 12 kali menjambret, salah satu aksi ardiansyah terekam kamera CCTV saat beraksi di kawasan Pakuan Baru Jambi Selatan. Korban seorang wanita yang mengalami luka di bagian kepala dan lengan. Untuk menghukum Ardiansyah, polisi menjerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Yang terekam kamera cctv itu seorang ibu-ibu bawa tas pada saat sore hari di daerah Pakuan Baru. Langsugn dia jambret dan tarik korban, sehingga ibu itu mengalami luka di lengan dan kepala,” pungkas Kapolsek.
(Lehan/Dobrak.id)




