Hukum  

TERDAKWA PENGANIAYA ANAK KANDUNG MENANGIS DI RUANG SIDANG

menangis di ruang sidang
Hakim Pengadilan Negeri Tebo Mempertemukan Terdakwa (R) dengan Suami dan Anaknya

Dobrak.id – TEBO, Terdakwa penganiaya anak kandung menangis di ruang sidang. Sebelum sidang kasus penganiayaan anak berlangsung. Hakim Pengadilan Negeri Tebo memberikan kesempatan kepada terdakwa R, untuk bertemu dengan suami dan anaknya yang menjadi korban kekerasan. Pertemuan di ruang sidang tersebut berlangsung haru, disertai isak tangis terdakwa dan juga anak korban.

“Itu atas permintaan terdakwa sendiri kepada Majelis Hakim minggu lalu. Jadi terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar bisa bertemu dengan anaknya. Berdasarkan hasil musyawarah kebijakan Majelis Hakim. Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk bisa menghadirkan anak terdakwa yang menjadi korban ke ruang sidang. Ternyata dapat di hadirkan dan bisa bertemu sebelum sidang,” jelas Julian Leonarndo Marbun Humas Pengadilan Negeri Tebo.

Terdakwa penganiaya anak kandung menangis di ruang sidang !!! Dalam persidangan ini, ketua majelis hakim adalah Diah Astuti Miftafiatun yang tak lain juga Ketua Pengadilan Negeri Tebo. Usai mempertemukan terdakwa dengan anak dan suaminya , persidangan berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Yaitu mertua terdakwa subur dan tetangga terdakwa suwardi. Kedua saksi di hadirkan untuk menanyakan keseharian dari terdakwa, terutama kepada mertuanya yang tinggal satu rumah dengan terdakwa.

Setelah pemeriksaan saksi, Hakim menunda persidangan sampai Selasa pekan depan (18/10). Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

(Arief/Naya/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *