Dobrak.id – TEBO, Terdakwa penganiaya anak kandung dituntut 10 bulan penjara. Dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak kandung yang di lakukan terdakwa R, terhadap anaknya sendiri berinisial H usia 11 bulan. Jaksa penuntut umum Kejari Tebo menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra menilai, tuntutan di sampaikan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Terbukti di persidangan pasal 80 ayat 4 junto pasal 76c Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan selama 10 bulan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Sefri Hendra Kasi Pidum Kejari Tebo (10/11).
Terdakwa penganiaya anak kandung !!! Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa R menerima pasal yang di terapkan jaksa terhadap kliennya. Hanya saja, terdakwa meminta keringanan dari tuntutan mengingat terdakwa juga menjadi korban dalam kasus ini. Perbuatan yang di lakukan memiliki penyebab yang di harapkan dapat meringankan putusan majelis hakim.
“Dari pasal yang di terapkan kami sependapat, namun dari tuntutan kami tidak sependapat. Kami dari penasehat hukum melihat perkara ini bahwa klien kami merupakan korban. Korban di rumah tangga itu, untuk perkawinan seumuran klien kami riskan bermasalah,” jelas Iwan Pales Kuasa Hukum Terdakwa.
Sementara itu, pasca tuntutan sidang di tunda pada Selasa 15 November 2022. Namun pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan suami dan anak terdakwa. Bila perlu, menghadirkan mereka secara paksa.
(Arief/Dobrak.id)




