Dobrak.id – KOTAJAMBI, Razia pelajar, Satpol PP amankan 53 siswa dari Rental PS dan Warnet. Saat melakukan razia ke sejumlah Rental Ps dan Warnet pada Selasa 15 November 2022, Satpol PP Kota Jambi memergoki ada 53 pelajar yang bolos sekolah. Mereka langsung di amankan petugas karena melanggar aturan berkeliaran di jam sekolah.
Para pelajar ini terdiri dari 39 pelajar SMA dan 14 orang pelajar SMP. Mereka langsung di angkut ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan.
Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi menegaskan, penindakan ini berdasarkan perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Kemudian Perwal Nomor 20 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan usaha warung internet.
Puluhan pelajar ini di tertibkan dari Rental PS Farid Kawasan Jelutung, Rental PS Diva Simpang Asparagus dan Warnet Mobile Gaming Kelurahan Mayang.
39 Siswa SMA yang Terjaring Diserahkan ke Satpol PP Provinsi Jambi
Sementara, khusus untuk penindakan 39 siswa SMA, di serahkan ke Satpol PP Provinsi Jambi. Para pelajar menjalani pembinaan dan pemanggilan orang tuanya.
“Tindak lanjut dari laporan orang tua murid dan masyarakat yang resah melihat banyaknya anak sekolah yang bolos sekolah. Ada yang ke tempat biliard dan ada di warnet. Untuk anal SLTA terjaring 39 orang yang sudah kita serahkan ke Satpol PP Provinsi,” ujar Mustari Affandi, Kepala Satpol PP Kota Jambi.
Selain itu, langkah penindakan anak yang berkeliaran pada jam sekolah ini juga sebagai langkah pencegahan siswa terkontaminasi dengan kelompok geng motor.
“Jangan sampai anak-anak ini terpengaruh dengan kelompok kriminal motor. Kita sudah wanti-wanti apabila masih terjadi lagi maka pelaku usaha yang menerima anak-anak sekolah akan kita lakukan penindakan,” pungkas Mustari.
(Suci/Dobrak.id)




