RATUSAN GRAM BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIMUSNAHKAN

Dobrak.id – BATANGHARI. Setelah dinyatakan inkracht, ratusan gram barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu maupun ganja, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari. Ratusan gram sabu dimusnahkan dengan cara di blender.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari, bersama pihak Kepolisian, BNNK serta pihak Pemerintah Daerah setempat, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana yang ditangani selama tahun 2021 lalu. Diantaranya ada 116,73 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri ketika Jum’at pagi (18/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, barang bukti lainnya, seperti ganja sebanyak satu bungkus dan dua butir pil extacy, juga dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian ada tiga unit handphone dan sejumlah pakaian serta barang bukti lainnya yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang bukti ini merupakan hasil penanganan dari 55 perkara tindak pidana narkotika yang telah dinyatakaan inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap di tahun 2022.

“Jadi ada 58 perkara. Terdiri dari sabu, extacy dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan narkotika. Hal ini diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa menghindari bahaya narkotika di Kabupaten Batanghari.” pungkasnya.

( pir/Dobrak.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *