Hukum  

PENANGANAN POLISI BERKASUS MACET 2 TAHUN

penanganan polisi berkasus
Korban penganiayaan oknum polisi

Dobrak.id – KERINCI. Penanganan Polisi berkasus penganiayaan dibuka kembali oleh Satuan Reskrim Polres Kerinci, setelah dua tahun Satreskrim Polres Kerinci tidak melakukan penanganan lanjutan terhadap dia selaku tersangka perkara penganiayaan. Adanya dibuka kembali Penanganan oknum polisi tersebut, dibenarkan Kepala Satuan Reskrim Polres Kerinci Ajun Komisaris Polisi Edi Mardi. Oknum Polisi berkasus ini bernama Adek Hendroveri, seorang Personil Polri yang berdinas di Polres Kerinci.  Sempat berlarut-larut atau macet nya penanganan Oknum Polisi berkasus tersebut, dibantah Edi Mardi karena kualitas personil polres kerinci, melainkan karena berkas penanganan ditolak Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten setempat di naikan ke Pengadilan.

Alasan Jpu tidak mau menaikan atau menyerahkan berkas ke Pengadilan, sebut edi mardi dikarenakan kejiwaan  tersangka mengalami gangguan. Diketahui nya gangguan kejiwaan  tersebut sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Rumah Sakit Jiwa di Kota Jambi. pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka berdasarkan permintaan personil Polres Kerinci. Sementara itu mengenai adanya permintaan kepada pihak rumah sakit ini dikarenakan  anjuran Jaksa. Lantas Jaksa menganjurkan Polisi agar tersangka dikenakan penanganan hingga sembuh, maka barulah layak terjadinya persidangan.

“Hasil dari petunjuk jaksa kito lakukan pemeriksaan di rumah sakit diperiksa kejiwaan nya, ujar Akp edi mardi saat dikonfirmasi melalui telepon.

 

penannganan oknum polisi berkasus
Kasat Reskrim Polres Kerinci, Akp Edi Mardi

Lebih lanjut Edi menjelaskan korban dengan tersangka adalah satu keluarga, keributan terjadi karena mereka sempat ada masalah dalam keluarga, lantas berujung penganiayaan yang dilakukan Adek Hendroveri terhadap Ade Risky. Korban dianiaya di rumah lawan nya dengan sebilah senjata tajam yang menyebabkan kepala korban luka.

Kasus terjadi ketika tahun 2019, yang dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kerinci. Belakangan pelapor sekeluarga mengeluhkan kinerja penanganan kasus tersebut yang mereka rasa tidak ada kejelasan yang siginifikan. Akhirnya pihak korban membuat surat untuk Kapolri mengenai keluh kesah mereka dan mengenai kronologis perkara versi keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Akp Edi Mardi ketika Senin Siang (01/11/2021) memastikan, dalam pekan ini berkas akan kembali diserahkan ke Jaksa hingga nantinya bisa terjadi persidangan. Adanya rencana tersebut mengingat Kejaksaan di Kota Jambi bisa menerapkan tindak lanjut terhadap Adek Hendroveri hingga ke sidang. Adapun Penanganan Adek Hendroveri di Kejaksaan dalam Kota Jambi atas status nya sebagai pelaku perkara narkoba, kasus ini terungkap beberapa waktu lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *