Hukum  

ORANG TUA JENAZAH BAYI DANAU SIPIN TERTANGKAP

Dobrak.id – JAMBI. Akhirnya orang tua jenazah bayi yang ditemukan di kawasan objek wisata Danau Sipin Kota Jambi terungkap Polisi. Yaitu tim Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menangkap seorang Wanita yang diketahui sebabagai orang tua jenazah bayi atau ibu korban yang dibuang tersebut.

Tim Kepolisian Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi cukup cepat mengungkap pelaku, karena kurang dari satu minggu pelaku tertangkap, di Desa Sekura Jaya, Rt 05, Kabupaten Tebo, ketika Jum’at (05/11/2021) sekitar pukul 3 wib di kediaman orang tua nya sendiri. Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Kristian Adi Wibawa.

“Pelaku kita tangkap tadi jam 3 subuh di rumah orang tua nya,” Ungkap Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi Akbp Kristian Adi Wibawa, Ketika Jum’at sore kepada tim liputan dobrak.id.

Pelaku adalah inisial R, usia 18 tahun mahasiswi salah satu kampus di Kota Jambi dan dia telah ditetapkan Polisi sebagai tersangka sesuai atas perbuatan bejat yang dilakukan dia.

“Kita telah menetapkan R sebagai tersangka dan kita jerat undang-undang sebagaimana atas perkara yang dia kerjakan,” Tegas Akbp Kristian Adi Wibawa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anak atau bayi yang dikandung tersangka, ditemukan warga telah menjadi jenazah ketika Minggu (31/10/2021) Sekitar pukul 11 wib, di pinggir anak Sungai Batanghari tepat di bawah jembatan Objek Wisata Danau Sipin Kota Jambi. Korban ditemukan warga ketika akan mancing, melihat tumpukan plastik cukup besar, lantas dibuka saksi untuk melepas penasaran. Sontak saat itu sejumlah Wisawatan di area sekitar heboh.
orang tua jenazah bayi
Korban ditemukan di sekitar Danau Sipin

Bayi tersebut telah polisi ketahui sebagai anak hasil hubungan gelap Tersangka dengan seorang Pria. Guna mempertanggung jawabkan perkara pembuangan bayi ini, Polisi menetapkan Tersangka dengan Pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, Ancaman Hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara.

Polisi akan mengembangkan penindakan terhadap tersangka ataupun terhadap perkara yang telah terjadi ini. (lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *