Dobrak.id – NASIONAL. KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
KPK menggelar jumpa pers perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam. KPK juga memamerkan barang bukti yang disita pada operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan.
Uang sitaan itu disimpan di dalam satu koper berwarna hitam. KPK pun menampilkan uang dengan pecahan Rp 100 ribuan itu.
Barang bukti yang dipamerkan juga ada di dalam paper beg. Paper beg itu ada yang berisi kemeja.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut KPK mengamankan uang Rp 1 miliar saat OTT. Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan.
“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” jelasnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa tersangka.
Sebagai pemberi:
AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) Swasta
Sebagai penerima:
1. AGM (Abdul Gafur Mas’ud) Bupati Penajam Paser Utara 2018-2023
2. MI (Mulyadi) Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
3. EH (Edi Hasmoro) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
4. JM (Jusman) Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
5. NAB (Nur Afifah Balqis) Swasta / Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
KPK pun menahan para tersangka hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidikan.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Alex.