Dobrak.id – BATANGHARI, Kejari Batanghari terus menggarap kasus dugaan Korupsi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) tahun 2019, dengan menahan Loupoldo Pilas Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Malam ini kita lakukan penambahan terhadap tersangka,” kata kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany Senin (28/11) malam.
Kata dia, proses penahanan sampai dengan proses serah terima penitipan tersangka di rutan Polres Batanghari.
Dalam perjalanannya perkara ini Pemerintah Kabupaten Batanghari memasukkan anggaran pembangunan SPALD-T dalam APBD TA 2019 pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batanghari dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.678.468.909,74.
Setelah itu, di tunjuk CV Rekans Tri Perkasa sebagai pelaksana dalam pekerjaan perencanaan dengan metode pengadaan penunjukan langsung.
Selanjutnya, di laksanakan pelelangan melalui proses tender dan di menangkan oleh CV Kajen Bersemi.
Dalam proses pengerjaan setelah di lakukan penandatanganan kontrak di mana fakta di lapangan, pembangunan SPALD-T di kerjakan terdakwa Iman Purwantoro bin Doerajak kemudian di alihkan kepada Yuhendi. Sementara Yuhendi mengalihkan lagi kepada Iskandar Zulkarnaen. Ditemukan kerugian negara dalam perkara ini yang di nyatakan sebagai total loss sebesar Rp 1.549.993.209,74.
(Rudi/Dobrak.id)