Dobrak.id – MUARO JAMBI. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VI menjalin kerjasama dalam pemahaman hukum. Yaitu pihak Kejari Muaro Jambi dengan pihak PTPN VI mensepakati adanya ketaatan melaksanakan aturan hukum perdata dan hukum tata usaha Negara.
Kesepakatan ini ditandatangani Manager Unit PSB, Unit Usaha Tanjung Lebar dan
Unit Bunut, langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Kamin di kantor Unit Usaha Bunut, ketika Rabu (24/2/2022).
Sementara itu, kegiatan ini disaksikan langsung oleh Sekretaris PTPN VI Achmedy Akbar, Camat Sungai Bahar dan pengurus SPBUN PTPN.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tersebut direspon positif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dengan mengungkapkan bahwa ini sebagai wujud paham terhadap hukum.
“Saya senang dan sangat apresiasi MOU ini. Ini menunjukan kita semua paham dengan aturan hukum,” kata Kejari Muaro Jambi.
Di momentum ini, Kamin berharap dengan pemahaman yang telah diwujudkn, maka tidak ada lagi aturan yang belum dipahami.
“Ada beberapa aturan yang sudah berubah, dan inilah kita sama pahami dan jalani,” katanya.
Sekretaris PTPN VI Achmedy Akbar mengaku sangat bangga atas kerjasama hukum ini dan menegaskan bahwa Kejari Muaro Jambi adalah mitra dari PTPN VI.
“Kejari kan mitra hukum kita, ini langkah maju,” kata Achmedy Akbar.
( lim / Dobrak.id )