Dobrak.id – JAMBI. Polisi memberikan keras kepada pihak SPBU yaitu tindak pidana jika melakukan pembiaran terhadap anteran kendaraan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Karena masalah anteran SPBU di Provinsi Jambi sering kali memicu kemacetan parah lalu lintas. Seperti di dalam Kota Jambi, yang terjadi hampir setiap sore jelang malam.
Direktorat lalu lintas Polda Jambi memberikan arahan pengaturan dan pengenalan rambu, kepada pihak SPBU agar tidak ada lagi antrean BBM yang membuat kemacetan. Polisi juga memberikan pengarahan tentang pengaturan lalu lintas terkait marka tidak teputus yang digunakan untuk parkir kendaraan menjelang pengisian BBM.
Direktur lalu lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, untuk memastikan hal tersebut berjalan, pihaknya sudah memerintahkan pihak SPBU untuk membuat surat pernyataan tertulis diatas materai, yang berisi tanggung jawab penuh mengatur sirkulasi kendaraan saat pengisian BBM. Apabila terjadi pembiaran terhadap kemacetan, maka SPBU bisa dikenakan tindak pidana ringan.
“Sekarang itu sudah 10 hari berjalan SPBU kita ajarkan pengaturan. Kedua, mereka kita kenalkan dengan rambu-rambu dan marka, terutama marka dan rambu yang ada di seputaran SPBU, sehingga mereka tidak sembarangan mengarahkan parkir. Tidak sembarangan mempersilahkan kendaraan masuk sembarangan ke area SPBU,” jelas Kombers Pol Dhafi.
Selain memberi peringatan keras kepada pihak SPBU, Kombes Pol Dhafi juga meminta masyarakat untuk melapor ke kantor polisi, jika menemukan ada antrean BBM yang tidak diatur oleh SPBU sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.
( saf/Dobrak.id )