Dobrak.id – BATANGHARI. Belakangan ini heboh di publik mengenai seorang pria yang diduga sebagai pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Batanghari mengkonsumsi minuman keras (Miras) di ruang kerja. Jika saja ini benar oknum Sat Pol PP, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyatakan bahwa pelaku tidak sesuai dengan fungsi kerjanya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Pol pp itu penegak Perda, miras itu bagian dari Perda, jangan sampai orang yang harus mencegah, dia yang melakukan, nah ini akan kita tindak tegas,” kata Bupati Batanghari.
Beliau juga menyatakan, akan mengkonfirmasi ke Kasatpol PP Batanghari dan berharap Kasat Pol PP tersebut juga menerapakan tindakan tegas kepada personelnya jika terbukti melakukan kegiatan terlarang tersebut.
Terkait persoalan orang yang diduga personel Sat Pol PP Batanghari mengkonsumsi miras di ruang kerja, Muhammad Fadhil Arief mengaku belum menerima informasi tersebut selain dari wartawan.
“Terimakasih informasinya,” ucap beliau kepada wartawan.
( pir / Dobrak.id )