Hukum  

APIF FIRMANSYAH DISIDANG, DODI BUKA-BUKAAN

APIF FIRMANSYAH
Persidangan perkara suap pengesahan Rapbd Jambi

 

 

Dobrak.id – JAMBI. Apif Firmansyah dimintai keterangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. kehadiran mantan ajudan Zumi Zola ini disidang sebagai saksi untuk terdakwa Paut Syakarin, yang terjerat dalam kasus Suap Pengesahan Rapbd jambi tahun 2017. Sidang Kasus Suap Pengesahan Rapbd kali ini digelar ketika rabu (03/11/2021).

 

Kehadiran Apif Firmansyah di persidangan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum, selain dia Jpu turut menghadirkan Dodi Irawan selaku Mantan Kepala Dinas Pupr Provinsi Jambi, berikutnya Iim selaku Pengusaha dan Kusnindar Mantan Anggota Dprd Provinsi Jambi.

 

Di persidangan tersebut, nyanyian dody irawan terdengar jelas di persidanan, bahwa beliau menyebutkan ada pertemuan dirinya dengan Apif, iim dan Terdakwa. Dodi Irawan juga mengatakan terdakwa Paut dengan Perusahaan Giant Eka Sakti mendapatkan 2 proyek pembangunan jembatan, masing-masing proyek bernilai Rp 16 Miliar dan 2 proyek lain yang bernilai dibawah angka tersebut, yakni masing masing  Rp 6 Miliar. Proyek dibagikan sebagai imbalan atas turut membantu suap Rapbd Jambi ke Komisi Tiga Bernilai Miliaran.

 

“Nilai Rp 2,3 Miliar dengan masing masing anggota mendapatkan Rp 175 Juta,” jelas Dodi.

 

Di persidangan ini Apif, Iim dan Kusnidar banyak ditanyakan hakim mengenai aktifitas pendistribusian Uang Suap Ketok Palu Rapbd Tahun 2017. Yaitu mulai dari menerima sampai menyerahkan uang suap. Kusnidar mengakui bahwa dirinya memberikan uang kepada Anggota selain Pimpinan Dprd Provinsi Jambi kala itu.

APIF FIRMANSYAH
Gedung Pengadilan Tipikor Jambi

Sebelum diperiksa atau dimintai keterangan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, para saksi tersebut sempat berulang kali diperiksa petugas Komisi Pemberanrtasan Korupsi (Kpk) di Polda Jambi. Bahkan hal yang sama juga dialami terdakwa Paut Syakarin. Persidangan perkara tersebut dipastikan bergulir lebih lama lagi, diantaranya untuk menyidangkan Apif Firmansyah sebagai terdakwa perkara Suap Pengesahan Rapbd Jambi.

 

Jauh sebelumnya orang yang dikawal Apif Firmansyah, telah lebih dulu disidang dan ditetapkan vonis hukuman penjara atas perkara suap ini, yaitu Zumi Zola, yang pernah sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur hingga sempat sebagai Gubernur Jambi. Kasus ini terungkap sejak tahun lalu oleh petugas Kpk di Kota Jambi. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *