Dobrak.id – KOTA JAMBI. Aipda Darmono, oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari , divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Aipda Darmono dihukum dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.
Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan bersalah Aipda Darmono, oknum polisi yang terlibat dalam kasus pengeboran minyak ilegal atau ilegal driling di Kabupaten Batanghari.
Aipda Darmono divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta, sesuai dengan pasal 52 Undang Undang RI no. 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 40 Undang Undang RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Penasehat hukum Darmono, Rita Angraini mengatakan, atas keputusan hakim kliennya menerima, sementara jaksa masih pikir pikir.
Selain Darmono, vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta subsidair 1 bulan kurungan juga dijatuhkan kepada terdakwa Kujang, rekan Darmono saat menjalankan bisnisnya di Kabupaten Batanghari.
Vonis yang diterima keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
“Iya pada hari ini memang agendanya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, yaitu terhadap kedua terdakwa yaitu Darmono dan Kujang yang masing-masing terhadap penerapan pasalnya yaitu itu pasal 52 tentang Migas dan telah diubah menjadi pasal 40 tentang Cipta kerja sebagaimana pidana nya yang dijatuhkan yaitu selama 2 tahun dengan denda Rp 500 Juta. Jika tidak membayar maka akan diganti dengan Pidana kurungan selama 1 bulan,” pungkas Rita.
( tri/Dobrak.id )