Dobrak.id – JAMBI. Sebanyak 100 warga Jambi diketahui telah mencetak 100 sertifikat vaksin palsu. Ini merupakan hasil sementara dari Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi terus menggali keterangan 7 pelaku pembobolan aplikasi Peduli Lindungi.
Tim Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus menggali keterangan dari 7 pelaku sindikat pembobol aplikasi Peduli Lindungi yang sebelumnya berhasil ditangkap. Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, khusus di Provinsi Jambi, satu pelaku berinisial MS bersama sindikatnya telah membuat lebih dari 100 sertifikat vaksin palsu.
Tory menambahkan, sindikat ini berawal dari salah satu pelaku berinisial MS yang berada di Magetan, Jawa Timur, yang menawarkan pembuatan sertifikat kepada masyarakat.
“Kemudian pelaku MS menghubungi pelaku lain, sehingga sindikat bercabang-cabang. Saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.” ujar Tory.
Sebelumnya, Tim Subdit 5 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, berhasil mengungkap kasus pembobolan aplikasi Peduli Lindungi, yang menawarkan jasa pembuatan data fiktif sertifikat vaksin. Komplotan ini beraksi di 5 provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam, dan Sumatera Utara.
7 orang yang ditangkap dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari ustadz, perangkat desa, guru dan kalangan swasta. Dalam beraksi, pelaku mematok biaya untuk pembuatan sertifikat vaksin tersebut mulai dari Rp 600 Ribu sampai Rp 1,5 Juta.
( saf/Dobrak.id )












