Dobrak.id – SAROLANGUN. Suku anak dalam adalah Kelompok minoritas yang hidup di rimba Provinsi Jambi, kembali menyerah kembali kepada aparat. Kali ini mereka menyerahkan 16 pucuk Senjata api rakitan jenis kecepek kepada Polisi melalui Kepala Desa. Suku Anak Dalam tersebut berada di Kabupaten Sarolangun yang sempat konflik dengan PT PKM mengenai penggunaan tanah. Suku Anak Dalam menyerah setelah dilakukan nya upaya dari Polisi.
Belasan pucuk senjata menjadi barang sitaan diamankan di Polres Sarolangun. Hal ini dibenarkan Kapolres Sarolangun Akbp Sugeng Wahyudiono, ketika konferensi pers Selasa (02/11/2021) kepada para wartawan di Mapolres Sarolangun.
“Pasca terjadinya Konflik antara Suku Anak Dalam dan PT PKM, kami dari Polres Sarolangun telah mengumpulkan Senpi rakitan Ilegal jenis Kecepek dari Warga Suku Anak Dalam (SAD),” ungkap beliau.
Proses mengamankan 16 pucuk senpi rakitan jenis Kecepek ini, 4 pucuk diantaranya diserahkan Kepala Desa (Kades) Pancakarya, Kecamatan Limun, 3 kecepek dari Kades Lubuk Jerung, Kecamatan Air Hitam, 4 kecepek dari Kades Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, dan 5 kecepek dari Kades Gurun Tuo Simpang, Kecamatan Mandiangin.
Selain mengamankan Kecepek, Satuan Reskrim Polres Sarolangun turut mengamankan 12 Kilo Gram (Kg) Kalium Nitrat (Sendawa) salah satu jenis bahan kimia yang diamankan dari beberapa Toko di Kabupaten Sarolangun.
Bahan kimia ini dapat difungsikan sebagai bahan baku pembuat Mesiu untuk Senpi Rakitan Laras Panjang (Kecepek)
Dalam penyampaian keterangan dan penunjukan barang yang diamankan kepada Wartawan, kegiatan ini disaksikan langsung Wakil Kepala Polres Sarolangun Kompol Ayani, Kepala bagian Operasi Polres Sarolangun Kompol Ahmad Bastari Yusuf dan KBO Sat Reskrim, Ipda Nadya.

Telah berhasilnya barang-barang berbahaya ini Polisi amankan setelah melalui pendekatan intensif oleh Polisi kepada SAD dan pemilik Toko. Kapolres Sarolangun berharap orang lain yang memiliki barang berbahaya secara ilegal, segera menyerahkan barang berbahayanya ke kantor Polisi terdekat.
Bahaya nya Kepemilikan barang ilegal, pemilik dapat saja dijatuhkan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Barang ilegal selain membahayakan diri sendiri juga dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain. Salah satunya atas kepemilikan senpi ilegal. Polisi terus berupaya dengan lintas sektoral untuk memberantas peredaran senpi di Warga SAD. (lim)