Hukum  

SUBHI SANGGUPI HUKUMAN PENJARA DAN DENDA

SUBHI
Subhi terdakwa kasus Tipikor pajak.

Dobrak.id – JAMBI. Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Subhi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan insentive pajak saat menjabat Kepala Bpprd Kota Jambi.

 

Keputusan tersebut disampaikan ketika Kamis (20/1/2022) oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Yandri Roni yang memimpin persidangan Subhi.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perkara yang dikerjakan, ketua majelis hakim memutuskan Subhi dihukum 4 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak membayar, maka hukuman mendekam di penjara ditambah satu bulan.

 

“Menjatuhkan vonis 4 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan 1 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim.

 

 

Terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 12 junto pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Di agenda persidangan ini, Hakim sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum terkait barang bukti untuk dikembalikan kepada yang berhak.

SUBHI
Subhi dikawal petugas Kejari Jambi.

 

 

Tidak ada bantahan sedikit pun dari subhi alias tidak ada perlawanan dari nya atas vonis ini. Dikarenakan beliau menerima maka keputusan hakim langsung inkrah.

 

Adapun keputusan hukuman penjara yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum ( Jpu ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jambi. Sementara nilai denda yang dijatuhkan tetap pada tuntutan Jpu, yang disampaikan beberapa waktu lalu oleh Jpu di tahun 2021.

 

Persidangan agenda vonis ini dilaksanakan secara virtual, Subhi tidak berada di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, melainkan berada di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 2 a Jambi namun tetap bisa menyaksikan laju persidangan menggunakan sarana prasarana berjenis perangkat elektronik. Laju persidangan berjalan aman dan lancar.

 

Perlu pula diketahui, bahwa pelaksanaan sidang seperti ini telah dilakukan pada dia berulang kali, bahkan pola ini diberlakukan semenjak kemunculan pandemi berdasarkan instruksi pemerintah. Belum ada kepastian kapan aturan ini dihentikan mengingat status Pandemi masih saja terjadi.

 

( ai / Dobrak.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *