Hukum  

SPBU BISA DITINDAK PIDANA AKIBAT POSISI ANTREAN KENDARAAN

Dobrak.id – JAMBI. Personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi sejak beberapa waktu terakhir, tampak melakukan pembinaan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jambi. Polisi lalu lintas (Polantas) ini memberikan pendidikan mengenai pengaturan lalu lintas (lalin).

Adapun pemberian pendidikan tersebut, sebagai terobosan untuk menanggapi kemacetan arus lalu lintas yang kerap terjadi di ruas jalan sekitar SPBU.

Direktur Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi ketika Senin (28/2/2022) membenarkan timnya telah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai atas instruksi yang beliau keluarkan.

“Berikan arahan dan pemahaman kepada pemilik ataupun Pegawai SPBU, mengenai teknik pengaturan kendaraan sehingga tidak terjadi kemacetan,” kata Kombes Pol Dhafi.

Kegiatan polantas didik petugas SPBU tersebut diberlakukan ke petugas seluruh SPBU di Jambi. Materi yang diberikan aparat mengenai pengaturan antrean kendaraan di pelataran SPBU hingga cara mengurai kemacetan arus lalin akibat antrean.

Disamping itu, pihak SPBU juga berjanji secara tertulis hingga bertanda tangan di atas materai, bahwasanya bertanggungjawab penuh dapat mengatur posisi kendaraan agar baik dan benar saat antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Jika saja terjadi pembiaran, maka akan dikenakan tindak pidana ringan kepada SPBU.

“Apabila terjadi pembiaran akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada SPBU yang bersangkutan, bagi pihak SPBU apabila ada pengendara yang membandel segera lapor pihak kepolisian,” tegas Direktur Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

Berdasarkan pantauan tim Ditlantas Polda Jambi, antrian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum saat ini telah tertib dan arus lalu lintas di sekitarnya telah tidak ada lagi kemacetan, hal ini berkat telah adanya kepahaman pihak SPBU mengenai pentingnya penertiban kendaraan yang mengantri.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *